Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pansus Banjir DPRD Sampaikan 3 Rekomendasi untuk Pemprov DKI Jakarta

Pansus Banjir DPRD DKI memberikan tiga rekomendasi penanganan banjir Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini.

23 Desember 2020 | 18.41 WIB

Petugas SAR Satpol PP mengevakuasi para pekerja menembus banjir dengan perahu karet  di sekitar kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/1). TEMPO/Subekti
Perbesar
Petugas SAR Satpol PP mengevakuasi para pekerja menembus banjir dengan perahu karet di sekitar kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/1). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus atau Pansus Banjir DPRD DKI memberikan tiga rekomendasi penanganan banjir Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo


Anggota pansus banjir DPRD DKI Zita Anjani mengatakan mereka menilai ada kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang perlu dievaluasi. “Kami menemukan beberapa kebijakan dalam penanggulangan banjir yang belum tepat sasaran,” ujar dia dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Rabu, 23 Desember 2020.

Menurut Zita, pansus banjir menilai Pemprov DKI Jakarta perlu memiliki rencana induk alias grand master plan penanggulangan banjir. Selama ini, kata dia, yang dipakai sebagai rujukan utama adalah rencana induk tahun 1973.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, kondisi pemanfaatan ruang dan lahan saat ini beda jauh dengan kondisi kala itu. Contohnya, pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Biru (RTB) tahun 1978 sebesar 79,66 persen, sementara ruang wilayah yang sudah terbangun saat itu 20,34 persen.

Pada saa ini, kondisi RTH dan RTB Jakarta berubah menjadi 9,15 persen setelah tahun 2015 dan pemanfaatan ruang terbangunnya sebesar 90,85 persen.

Pansus banjir merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta menyusun pengembangan rencana induk baru yang di dalamnya memuat studi pendahuluan atau preliminary studies dan rencana infrastruktur penanganan banjir Jakarta.



“Penelitian pendahuluan atau prasurvey secara scientific yang dapat mengidentifikasi titik jatuhnya air, aliran air, dan debet air atau lebih dikenal dengan flood simulation,” ucap Zita.

Studi pendahuluan menjadi penting sebagai dasar pembentukan rencana infrastruktur penanggulangan banjir Jakarta.

Rencana tersebut memuat rencana perluasan sungai atau kali, normalisasi dan naturalisasi, revitalisasi situ, danau embung, dan waduk, perluasan RTH, sistem informasi banjir, pembangunan drainase vertikal, pembangunan polder secara multi tahun, serta program infrastruktur terkait lainnya.

Pansus Banjir DPRD DKI mengunjungi Surabaya untuk belajar penanganan banjir dari Wali Kota Tris Rismaharini/ Dok: DPRD DKI

Rekomendasi kedua adalah perihal kebijakan sistem peringatan dini dan evakuasi banjir Jakarta.

Menurut Zita, Bank Indonesia mencatat akibat sistem peringatan yang kurang baik pada banjir Jakarta tahun ini ada 461 wilayah mengalami pemadaman listrik serta ratusan kendaraan roda dua dan empat yang terbawa arus.

Terendamnya pool taksi Bluebird di Kramat Jati, Jakarta Timur saat banjir 1 Januari 2020 menyebabkan kerugian Rp 406 miiar. Ada pula data yang dihimpun tim Advokasi Korban Banjir Jakarta juga menyebutkan 265 orang mengalami kerugian harta benda hingga Rp 44,5 miliar.

“Oleh karena itu pansus banjir merekomendasikan kepada Pemprov untuk segera merumuskan SOP penanganan banjir yang dimulai dari pra hingga pascabencana,” ucap Zita.

Baca juga: Pansus Banjir DPRD DKI: Pemprov DKI Tak Punya Kemauan Kuat Atasi Banjir Jakarta

Rekomendasi ketiga pansus banjir berkaitan dengan kebijakan kolaborasi pemerintah dengan masyarakat. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tak dapat mengandalkan kekuatan infrastruktur semata. Perlu ada partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya penanggulangan banjir.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus