Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menghukum "push-up" pengemudi ojek online (ojol) yang parkir sembarangan tempat, Sabtu 8 September 2018. "Petugas juga menilang pengemudi ojek online," kata Kepala Satuan Pelaksana Dishub Jakarta Selatan Eko Prabowo.
Baca:
Tutup Trotoar Shelter Ojek Online di Senayan Bakal Dibongkar
Pencurian Motor Modus Pengemudi Ojek Online, Polisi Periksa CCTV
Petugas merazia sepeda motor ojek daring yang parkir liar di sepanjang Jalan Raya Ampera Jakarta Selatan. Sejumlah pengemudi berupaya melarikan diri saat razia namun petugas menghadang.
Petugas Dishub Jakarta Selatan lalu menjaring sejumlah pengemudi dan memberikan sanksi tersebut. Hukuman menyesuaikan tingkat pelanggaran seperti tilang dan push-up. "Petugas memberi tilang untuk efek jera," ujar Eko.
Selain razia ojek daring, petugas juga menyasar kelayakan angkutan umum terkait kelayakan beroperasi guna mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya Koalisi Pejalan Kaki berharap Pemerintah DKI Jakarta menggemakan kembali bulan tertib trotoar. Mereka menilai masih banyak pengendara sepeda motor seenaknya tanpa mempedulikan kepentingan yang lain.
Baca:
Koalisi Pejalan Kaki Desak Polisi - Dishub Gencar Tertibkan Trotoar
Koalisi merujuk kepada parkir liar dan berkendara di atas trotoar. Bahkan terjadi seorang pengemudi menyerang pejalan kaki yang menegurnya.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini