Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selasa pekan ini utusan khusus Indonesia, bekas Menteri Luar Negeri Ali Alatas, kembali ke Swedia dan menemui Perdana Menteri Swedia Goran Persson. Alatas membawa segepok bukti yang membuktikan bahwa Hasan Tiro dan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka di Swedia telah melanggar hukum positif RI dan bisa menjadi target Resolusi PBB 1373—tentang perang melawan terorisme.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo