Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.

14 Mei 2024 | 20.38 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, DEPOK - Pasca-kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan study tour oleh satuan pendidikan. SE Nomor 429/278-Huk diterbitkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Beleid yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh orang nomor satu di Depok pada Senin 13 Mei 2024 berisi tiga poin. Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa barat dan tidak dapat dibatalkan," terang Idris dalam beleid yabg dikutip, Selasa, 14 Mei 2024.

Kemudian, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. "Terkait kelayakan teknis kendaraan," papar Idris.

Selanjutnya, pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian. "Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan," kata Idris.

Surat pemberitahuan tersebut juga harus dilengkapi dengan dengan surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkuta, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan. Selain itu, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan, ketersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," penutup surat itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus