Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TAK seperti dua pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan Anggodo Widjojo ketiga kalinya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis pekan lalu, terbilang singkat. Berawal tatkala matahari di atas ubun-ubun, pemeriksaan itu kelar menjelang malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya menghambat perkara yang tengah ditangani komisi antikorupsi dan percobaan penyuapan. Di pemeriksaan terakhir ini pula penyidik baru mengantongi bukti penting untuk menguatkan tuduhan percobaan penyuapan seperti diatur Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 KUHP.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo