Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Pelapor kasus kekerasan seksual, Marlina Octoria, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin kemarin, 4 Oktober 2021. "Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, dari pukul 13.30 sampai 17.30," ujar kuasa hukum Marlina Octoria, Sunan Kalijaga saat dihubungi, Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marlina melaporkan mantan suaminya Mansyardin Malik, ayah dari selegbram hafidz, atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga oleh Marlina. Mansyardin juga dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual.
Dalam pemeriksaan itu, Sunan dan kliennya menyerahkan sejumlah alat bukti, seperti rekam medis soal kondisi kesehatan Marlina.
Polisi menanyakan pernikahan siri hingga terjadi kekerasan seksual terhadap Marlina. Untuk menguatkan keterangannya, Marlina membawa sejumlah saksi yang melihat pernikahan sirinya dengan Mansyardin.
Marlina dan Sunan mengajukan permohonan penambahan pasal yang dipersangkakan kepada Mansyardin. "Kemarin kami ajukan Pasal 44 KDRT dan diskusi dengan polisi ada penambahan ke Pasal 46," kata Sunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)." Demikian pasal itu.
Dalam konferensi pers yang digelar Marlina Octoria bersama tim pengacaranya, ia mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya dari Mansyardin Malik yang menikahinya pada Juli lalu. Marlina mengaku dipaksa melayani hubungan seksual dengan Mansyardin Malik, bahkan saat sedang menstruasi.
Marlina, membawa hasil visum yang menunjukkan adanya kerusakan di organ genitalnya hingga stadium 4.
Tak terima dengan tudingan itu, Mansyardin melaporkan balik Marlina ke Polda Metro Jaya pada Rabu pekan lalu. "Sebenarnya klien kami tidak mau melaporkan mantan istrinya, tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, maka langkah hukum kami ambil," kata pengacara Mansyardin, M. Fayadh.
Menurut Fayadh, Mansyardin melaporkan Marlina melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti yang diserahkan adalah tayangan Youtube di stasiun TV saat Marlina menjadi narasumber.