Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik Sri Haryati menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), di Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020, menggantikan almarhum Saefullah yang meninggal dunia. Pengangkatan Sri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.
"Dengan adanya aturan itu, istilah pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan penjabat Sekda," kata Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta Chaidir, di Jakarta. Masa tugasnya paling lama tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi pejabat definitif Sekda.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekretaris Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. "Penjabat itu harus segera dilantik paling lambat lima hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan.”
Tugas dan kerja beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif Sekretaris Daerah dalam membantu gubernur.
Selain itu, Sri Haryati yang ditunjuk jadi Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. "Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini