Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemerintah DKI Menang atas PT Manggala Krida dalam Kasasi Reklamasi Pulau M

Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah menilai putusan Mahkamah Agung menunjukkan pencabutan izin reklamasi Pulau M oleh Pemerintah Jakarta telah tepat.

26 Agustus 2020 | 12.19 WIB

Hakim ketua membacakan keputusan dalam sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pengadilan memutuskan menolak semua permohonan penggugat. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Hakim ketua membacakan keputusan dalam sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pengadilan memutuskan menolak semua permohonan penggugat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha, pengembang reklamasi pulau M atas Pemerintah DKI Jakarta yang mencopot izin reklamasi Pulau M. Laman putusan.mahkamahagung.go.id, mencatat bahwa putusan jatuh pada 14 Agustus 2020.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 324.000.” Demikian amar putusan dalam salinan putusan yang diterima Tempo hari ini, Rabu, 26 Agustus 2020.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai langkah Pemerintah DKI Jakarta sebagai pihak tergugat secara prosedur maupun substansinya tidak bertentangan dengan ketentuan. “Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti, sehingga beralasan hukum untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.” Demikian pertimbangan majelis hakim agung yang dipimpin Andi Muh. Ali Amran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pelaksanaan 12 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada September 2018. Izin ditujukan untuk pengembang Pulau H, Pulau I, dan Pulau M.

PT Manggala Krida Yudha yang tidak berterima kebijakan itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 27 Februari 2019. PTUN menolak gugatan itu pada 17 September 2019.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 22 Januari 2020 memperkuat putusan PTUN Jakarta dengan menolak permohonan banding yang diajukan Manggala Krida Yudha. Tak puas, mereka mengajukan kasasi.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai putusan Mahkamah Agung menunjukkan pencabutan izin reklamasi Pulau M oleh Pemerintah Jakarta telah tepat. Pemerintah DKI, kata dia, telah melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Itu artinya kami sudah sesuai standar dalam penerbitan produk tata usaha Negara.”


ADAM PRIREZA | KORAN TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus