Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor dan pihak kepolisian setempat saat ini tengah mengkaji aturan agar kendaraan jenis bus dan truk dilarang melintasi jalur alternatif menuju kawasan Puncak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisris Dicky Pranata mengatakan, larangan ini untuk meminimalisir kemacetan yang sering dikeluhkan warga Bogor yang tinggal di jalur alternatif Puncak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sedang menggodok aturan larangan bus masuk jalur alternatif bersama Pemkab Bogor. Jadi nanti tiap gang masuk jalur alternatif itu kami pasang portal untuk menghalau bus penumpang dan truk," ujar Dicky.
Menurut Dicky, truk dan bus tetap dibolehkan untuk melalui jalur utama Puncak. "Kalau jalur utamanya enggak ada larangan," kata Dicky saat meninjau arus menjelang libur lebaran di Pos TMC Gadog, Ciawi. Ahad, 24 April 2022.
Dia mengatakan, rencana larangan itu diambil setelah sebelumnya banyak keluhan dari masyrakat yang menyebutkan kemacetan di jalur alternatif biasanya didominasi kendaraan besar seperti bus yang masuk membawa wisatawan.
Akibatnya, kata Dicky, kelancaran mobilitas kendaraan warga tersendat karena kendaraan besar masuk ke jalur alternatif yang ukuran jalannya relatif kecil.
"Biasanya wisatawan rombongan besar, itu kan menggunakan bus atau truk pengangkut. Nah itu dikeluhkan oleh warga masyarakat yang berada di jalur alternatif, karena mereka sering terjebak jika berpapasan dengan kendaraan besar itu. Keluhan warga itu menjadi atensi kami dan menjadi dasar aturan larangan bus masuk jalur alternatif. Ini dibuat untuk kelancaran bersama," kata Dicky.
Adapun untuk libur Lebaran 2022, Dia mengatakan, arus ke arah Puncak tetap akan diberlakukan aturan ganjil genap. Aturan diberlakukan selama tiga hari mulai Jumat pukul 00.00 WIB hingga Ahad pukul 24.00 WIB setiap pekannya.
"Meski terbilang jarang pemudik melakukan perjalanan melalui jalur Puncak, aturan ganjil genap tetap harus diperhatikan. Gage tetap berlaku sesuai aturan Kemenhub, setiap pekan mulai Jumat hingga Minggu dan hari libur nasional. Jadi pemudik yang kebetulan melintas ke jalur Puncak harap memperhatikan waktu dan tanggal pemberlakuan nya," kata Dicky.
M.A MURTADHO