Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemkab Bogor-Perhutani Akan Bongkar Vila Liar Puncak di Cisadon

Pemerintah Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan Perum Perhutani KPH Bogor dalam ekseskusi belasan bangunan vila liar Puncak Blok Cisadon.

21 Maret 2018 | 08.01 WIB

Vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat,  [TEMPO/ Arif Fadillah]
Perbesar
Vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, [TEMPO/ Arif Fadillah]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor -Pemerintah Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan Perum Perhutani KPH Bogor dalam ekseskusi belasan bangunan vila liar Puncak di Blok Cisadon, Megamendung, Bogor.

Tepatnya milik Yulius P diatas lahan negara dengan luas 368 hektare di Blok Cisadon, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

"Untuk eksekusi lahan sudah dilakukan oleh petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memasang pelang segel di lahan yang dikleme oleh Yulius yang kalah di persidangan dan diperkuat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1635 k/Pdt/2011 jo No. 133/Pdt.G/2009/PN. CBN. Jo No. 396/Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 10 September 2013," kata Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan, kawasan pemukiman dan pertanhan Kabupaten Bogor, Iryanto.

Baca : Satpol PP Ulur Lagi Pembongkaran Vila Liar Puncak di Cisadon

Sedangkan untuk eksekusi dan pembongkaran 15 bangunan yang berdiri di lahan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Perhutani yang mengajukan surat permintaan kepada Pemkab Bogor untuk membongkar vila karena tidak memiliki IMB,

"Mereka meminta pembongkaran dilakukan oleh Pemkab Bogor karena melanggar perda Tibum tidak memiliki IMB," kata Iryanto.

Menurut Iryanto, Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku kesulitan untuk melayangkan surat teguran dan peringatan (SP) bangunan yang berdiri diatas lahan milik Perhutani tersebut, meski bangunan itu didirikan oleh Yulius P yang kalah dalam persidangan.

"Memang yang mendirikan bangunan Yulius, tapi kita tidak bisa menyurati dan melayangkan SP, penyegelan kepadanya karena tanah itu bukan milik dia sesuai dengan keputusan MA," kata Iryanto lagi.

Tindakan yang akan diambil oleh Pemkab Bogor yakni akan berkoordinasi dengan pihak Perhutani dalam pelaksanaan pembongkaran, meski dalam aturan Pol-PP selaku penegak Perda di Kabupaten Bogor memiliki kewenangan langsung membongkar, "Kita akan bahas ini bersama-sama," demikian Iryanto.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaen Bogor Herdi mengaku tetap akan mengedapankan tindakan humanis dalam menegakan peraturan, sedangkan untuk pembongkaran akan tetap dilakukan.

"Kita siap untuk membongkar jika itu melanggar, untuk dana jika memang tidak cukup maka kami bisa mengajukan dalam anggaran perubahan," ujar Herdi terkait pelaksanaan eksekusi pembongkaran vila liar Puncak di Blok Cisadon tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus