Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemprov DKI Izinkan Layanan Uji Emisi Selain di Bengkel

Untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.

9 November 2021 | 18.50 WIB

Petugas memegang kertas pemberitahuan kuota habis saat uji emisi di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang maksimal sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 bagi motor, untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas memegang kertas pemberitahuan kuota habis saat uji emisi di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang maksimal sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 bagi motor, untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan layanan uji emisi kendaraan bermotor selain di bengkel di antaranya di kios, layanan keliling hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa, 9 November 2021, dikutip dari Antara.

Untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, kata Yogi, dapat dilakukan melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.

Untuk mendapatkan izin penyelenggara uji emisi, pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi di antaranya fotokopi Nomor Induk Berusaha, fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.

Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi.

Permohonan izin itu diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Yogi menuturkan alat uji dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading dan teknisi standarnya adalah lulusan STM/otomotif. "Pelaku usaha bisa minta bantuan ke PTSP setempat terkait pengisian perizinan di Jakevo," katanya.

Dengan kemudahan ini diharapkan dapat memperbanyak tempat uji emisi sehingga makin banyak kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah diuji emisi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca juga:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus