Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemprov DKI: SIKM Masih Berlaku Sampai Pergub 60/2020 Direvisi

Surat izin keluar masuk atau SIKM masih tetap berlaku sampai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60 tahun 2020 direvisi.

16 Juli 2020 | 17.22 WIB

Ilustrasi aplikasi CLM. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Perbesar
Ilustrasi aplikasi CLM. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan surat izin keluar masuk atau SIKM masih tetap berlaku sampai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60 tahun 2020 direvisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Masih berlaku (SIKM)," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iwan mengatakan selama Pergub tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu belum direvisi, DKI tetap berpedoman bahwa kebijakan pemeriksaan SIKM di sejumlah ruas jalan termasuk di tempat pemberhentian dan penjemputan penumpang transportasi umum masih berlaku.

Pemprov DKI Jakarta, kata Iwan, saat ini sedang merevisi Peraturan Gubernur yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Juni 2020 dan mengatur soal kepemilikan SIKM dan layanan corona likelihood metric atau CLM itu.

Iwan mengatakan payung hukum itu perlu direvisi sehingga peniadaan SIKM di Jakarta bisa diterapkan, karena kepemilikan SIKM dan CLM merupakan syarat bagi warga Jakarta dan luar Bodetabek yang ingin ke Jakarta maupun arah sebaliknya.

"Sekarang Pergub tersebut sedang dalam evaluasi dan revisi," ujarnya.

Jika telah direvisi, kata Iwan, pihak DPMPTSP yang bertugas mengecek perizinan dan menerbitkan SIKM bagi pemohon melalui laman web corona.jakarta.go.id, akan mengumumkan payung hukum yang baru.

CLM sendiri ditangani pengajuannya oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta. CLM merupakan syarat untuk mengajukan SIKM.

"Jadi berdasarkan Pergub masih seperti itu," ujar Iwan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan menyebut Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM yang telah diberlakukan seiring dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, diganti dengan penilaian diri (self assessment).

Penilaian diri tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilakukan dalam pengisian data pada CLM dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler (ponsel).

"SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta.

Syafrin mengatakan, CLM merupakan aplikasi layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.

Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.

Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.

"Jika aman dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," ucap Syafrin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus