Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk pengemudi ojek online berbasis teknologi informasi melalui QR Code.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan perusahaan aplikasi ojek online yang mengajukan STRP akan menyampaikan surat tersebut kepada mitranya secara digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk
QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para
mitra pengemudi yang didaftarkan untuk mendapatkan STRP DKI Jakarta" ucap Benni dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 16 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nantinya, pada titik penyekatan sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pengemudi ojol dapat menunjukkan STRP dalam bentuk QR Code itu kepada petugas yang berjaga.
"Petugas gabungan dapat melakukan otentifikasi STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik atau hanphone mereka," tutur Benni.
Menurut dia, pengajuan STRP untuk perusahaan berbasis teknologi di bidang transportasi darat itu memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan sektor esensial dan kritikal lain. Mereka perlu melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan, dan data pekerja. Termasuk, kata Benni, status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan JAKEVO.
Benni mengatakan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yang sudah mengajukan STRP adalah Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.
“Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan
aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI
Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO," ujar Benni.