Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menetapkan tarif pajak parkir paling tinggi 25 persen. Tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen. Kebijakan ini akan diberlakukan setelah DKI Jakarta berganti nama menjadi Daerah Kekhususan Jakarta atau DKJ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 41 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada Selasa kemarin, 5 Desember.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan RUU DKJ Pasal 41 ayat (2) Tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang disesuaikan dengan bentuk pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pengaturan kekhususan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya, pada Pasal 46 ayat (1) Kontrak tahun jamak dapat melampaui masa jabatan gubernur. Kegiatan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak hanya untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan mendesak tapi tidak dapat diselesaikan dalam satu masa jabatan gubernur. Hal ini tercantum di ayat (2) RUU DKJ.
Pada ayat (3) disebutkan pelaksanaan kontrak tahun jamak harus dilengkapi dengan kajian yang memuat alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh ahli atau lembaga independen.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian Kota Global dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 47 ayat (1) dan pada ayat (2). "Pemerintah Provinsi DKJ dapat membentuk lembaga manajemen aset dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan investasi," demikian bunti pasal itu
RUU DKJ juga mengatur, pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga oleh lembaga manajemen aset diatur dalam Peraturan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset diatur dalam Peraturan Gubernur.