Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Pajak Parkir Paling Tinggi 25 Persen Setelah Ganti Nama Jadi DKJ

RUU DKJ juga mengatur tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6 Desember 2023 | 23.02 WIB

Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini terletak di antara hotel Sari Pan Pacific dan gedung Bank Mandiri Syariah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini terletak di antara hotel Sari Pan Pacific dan gedung Bank Mandiri Syariah. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menetapkan tarif pajak parkir paling tinggi 25 persen. Tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen. Kebijakan ini akan diberlakukan setelah DKI Jakarta berganti nama menjadi Daerah Kekhususan Jakarta atau DKJ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 41 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada Selasa kemarin, 5 Desember.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan RUU DKJ Pasal 41 ayat (2) Tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang disesuaikan dengan bentuk pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pengaturan kekhususan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, pada Pasal 46 ayat (1) Kontrak tahun jamak dapat melampaui masa jabatan gubernur. Kegiatan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak hanya untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan mendesak tapi tidak dapat diselesaikan dalam satu masa jabatan gubernur. Hal ini tercantum di ayat (2) RUU DKJ.

Pada ayat (3) disebutkan pelaksanaan kontrak tahun jamak harus dilengkapi dengan kajian yang memuat alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh ahli atau lembaga independen.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian Kota Global dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 47 ayat (1) dan pada ayat (2). "Pemerintah Provinsi DKJ dapat membentuk lembaga manajemen aset dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan investasi," demikian bunti pasal itu

RUU DKJ juga mengatur, pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga oleh lembaga manajemen aset diatur dalam Peraturan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset diatur dalam Peraturan Gubernur.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus