Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sidoarjo - Pencairan dana talangan dari pemerintah untuk pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo sudah mencapai 3.111 berkas dengan nilai Rp 683 miliar. Terakhir, 202 berkas ganti rugi secara serentak dibayarkan melalui rekening warga pada Jumat, 11 September 2015.
"Jumat kemarin cair lagi 202 berkas dengan total nominal Rp 38 miliar," kata koordinator pengaduan validasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Khusnul Khuluk, saat dihubungi, Minggu, 13 September 2015.
Dengan demikian, ucap Khusnul, berkas ganti rugi yang belum dibayar tersisa 220. Khusnul menjelaskan, rincian berkas yang belum cair adalah 88 berkas masih bermasalah di Minarak, 65 berkas belum nominatif, dan 67 berkas tinggal menunggu pengirimannya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPNN) di Jakarta.
"Kalau menggunakan data hitungan BPLS dan PT Minarak Lapindo Jaya, jumlah total berkas ganti rugi korban lumpur ada 3.331, bukan 3.324," tutur Khusnul.
Berkas ganti rugi korban lumpur yang berada dalam peta terdampak sebanyak 3.324. Adapun dana talangan yang diberikan pemerintah kepada PT Minarak lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas sebesar Rp 767 miliar. Dana itu diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menargetkan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo rampung akhir September 2015. "Target saya, akhir September selesai semua," ucap Jokowi saat bertemu dengan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo beberapa waktu lalu.
NUR HADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini