Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penerapan Tarif Parkir Tertinggi, Kadishub DKI: Pengelola Terintegrasi Data E-Uji Emisi dan Database Perparkiran

Dari data tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif.

7 Oktober 2023 | 01.36 WIB

Spanduk berisi informasi pemberlakuan tarif parkir disinsentif di Lapangan IRTI Monas seperti yang terlihat pada Selasa 3 Oktober 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari
Perbesar
Spanduk berisi informasi pemberlakuan tarif parkir disinsentif di Lapangan IRTI Monas seperti yang terlihat pada Selasa 3 Oktober 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo jelaskan soal tarif parkir tertinggi untuk kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi. Syafrin mengatakan, pengelola parkir bisa membedakan kendaran tersebut dari data yang telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup dan database perparkiran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dari data tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif.

“Pada saat kendaraan tersebut masuk ke lokasi parkir, di gate sudah teridentifikasi, misalnya B 123 sudah melakukan uji emisi dan lulus. Ada yang melakukan uji emisi belum lulus otomatis tetap dikenakan tarif parkir tinggi,” kata Syafrin, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syafrin mengatakan untuk usia kendaraan di bawah tiga tahun mendapatkan free service dari bengkel Agen Pemegang Merek (APM) dan datanya sudah terintegrasi dengan e-uji emis. Secara otomatis data itu bisa terdeteksi saat masuk ke lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.

“Memang persoalannya ada beberapa masyarakat yang beli mobil baru kemudian lupa ke bengkel APM,” kata Kadishub DKI.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang membeli mobil baru untuk melakukan uji emisi sesuai buku panduan yang telah diterbitkan oleh APM. “Silakan kan di situ ada buku panduannya, 500 kilometer kembali ke bengkel, 10 ribu kilometer kembali ke bengkel, 20 ribu kilometer ke bengkel lagi. Jadi bisa dapat e-uji emisi,” katanya.

Mulai 1 Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi di 24 lokasi parkir. Untuk tahap awal, tarif parkir progresif itu baru diberlakukan di tempat parkir di bawah Perumda Pasar Jaya.  
Menurut Dishub DKI, untuk saat ini ada 10 tempat parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan salah satunya yakni Kawasan Parkir Blok M Square tersebut tadi.  

Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi juga berlaku di Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus