Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjalani sidang putusan. Dihukum 4,5 tahun penjara.

7 Februari 2024 | 12.59 WIB

Stefanus Roy Rening seusai menjalani sidang putusan atas perkara perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Stefanus Roy Rening seusai menjalani sidang putusan atas perkara perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Gubernur Papua (alm) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 7 Februari 2024. Ketua Majelis Hukum, Rianto Adam Pontoh memutuskan bahwa Stefanus divonis penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 150 juta. "Menyatakan terdakwa Stafanus Roy Rening terbukti bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi," kata Rianto saat membacakan amar putusan, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam persidangan, hakim ketua mengatakan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan kurungan selama tiga bulan. Selanjutnya, majelis hakim menetapkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Stefanus Roy Rening sebelumnya didakwa merintangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Lukas Enembe. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet menyatakan Stefanus melakukan perintangan dengan secara sengaja.

Dia disebut berupaya mempengaruhi para pihak yang menjalani pemeriksaan. “Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Budi pada Rabu, 27 September 2023.

Menurut Budi, Stefanus mengarahkan Lukas Enembe agar tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Padahal, menurut dia, saat itu Gubernur Papua dua periode tersebut sudah bersedia menghadapi pemeriksaan KPK.

“(Stefanus memberikan arahan) dengan mengatakan, ‘tidak usah Bapak. Tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap. Kita alasan saja Bapak sakit,” kata Budi menirukan pernyataan Stefanus kepada Lukas Enembe.

Percakapan antara Stefanus dan Lukas itu, menurut Budi, terjadi dalam pertemuan di kediaman Lukas Enembe di Jayapura pada 11 September 2022. Lukas pun batal memenuhi panggilan KPK ketika itu.

Selain itu, Budi juga menyebut Stefanus sebagai aktor yang menggerakkan massa ke Mako Brimob Polda Papua di Jayapura untuk memprotes penahanan Lukas Enembe setelah ditangkap pada 10 Januari 2023. Jaksa mengatakan, Stefanus turut berorasi di hadapan massa yang menolak kedatangan penyidik KPK.

MUTIA YUANTISYA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor:

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus