Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pengemudi yang hendak menyusup ke dalam rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi disebut diwarnai dengan terlukanya seorang anggota polisi. Korban terserempet mobil pribadi itu yang belakangan diketahui dikemudikan seorang perempuan.
Baca:
Pengemudi Perempuan Masuk Rombongan Jokowi Terancam Bui Dua Tahun
Korban terserempet adalah Brigadir Kepala Dedik Wahyu Istianto. “Dia terkilir dan memar biru di bagian kaki kanan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sutimin, saat dihubungi, Selasa 25 September 2018.
Sutimin berujar, Dedik sedang menjalankan tugas sebagai Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya saat peristiwa terjadi Senin pagi 24 September 2018. Dedik sedang mengendarai motor patroli untuk menjaga rombongan mobil kepresidenan.
Baca:
Pengemudi Suzuki Ignis Masuk Rombongan Jokowi Adalah Perempuan
Sebelumnya, pengendara mobil Suzuki Ignis menyerobot masuk ke iring-iringan mobil Jokowi di Jalan Tol Cimanggis arah Jakarta pada Senin pagi 24 September 2018. Dia beralasan tak ingin terjebak dalam kemacetan lalu lintas dan ingin cepat sampai ke kantor.
Dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Timur, pengemudi perempuan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas. Kelalaiannya dianggap menyebabkan orang lain terluka. Status ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap urine pengemudi.
Bacajuga:
Congkel Jendela, Pencuri Bawa Kabur Motor NMax
Polisi menjeratnya dengan Pasal 311 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya, yakni dua tahun penjara dan denda Rp 4 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini