Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengemudi Perempuan Serempet Patwal Mobil Jokowi, Akibatnya ...

Peristiwa pengemudi yang hendak menyusup ke dalam rombongan mobil Presiden Jokowi disebut diwarnai dengan terlukanya seorang anggota polisi.

25 September 2018 | 21.59 WIB

Iring-iringan pengawal, saat mengawal mobil Presiden RI Joko Widodo di bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, 12 Juni 2015. Bram Selo Agung/Tempo
Perbesar
Iring-iringan pengawal, saat mengawal mobil Presiden RI Joko Widodo di bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, 12 Juni 2015. Bram Selo Agung/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pengemudi yang hendak menyusup ke dalam rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi disebut diwarnai dengan terlukanya seorang anggota polisi. Korban terserempet mobil pribadi itu yang belakangan diketahui dikemudikan seorang perempuan.

Baca:
Pengemudi Perempuan Masuk Rombongan Jokowi Terancam Bui Dua Tahun

Korban terserempet adalah Brigadir Kepala Dedik Wahyu Istianto. “Dia terkilir dan memar biru di bagian kaki kanan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sutimin, saat dihubungi, Selasa 25 September 2018.

Sutimin berujar, Dedik sedang menjalankan tugas sebagai Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya saat peristiwa terjadi Senin pagi 24 September 2018. Dedik sedang mengendarai motor patroli untuk menjaga rombongan mobil kepresidenan.

Baca:
Pengemudi Suzuki Ignis Masuk Rombongan Jokowi Adalah Perempuan

Sebelumnya, pengendara mobil Suzuki Ignis menyerobot masuk ke iring-iringan mobil Jokowi di Jalan Tol Cimanggis arah Jakarta pada Senin pagi 24 September 2018. Dia beralasan tak ingin terjebak dalam kemacetan lalu lintas dan ingin cepat sampai ke kantor.

Dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Timur, pengemudi perempuan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas. Kelalaiannya dianggap menyebabkan orang lain terluka. Status ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap urine pengemudi.

Bacajuga:
Congkel Jendela, Pencuri Bawa Kabur Motor NMax

Polisi menjeratnya dengan Pasal 311 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya, yakni dua tahun penjara dan denda Rp 4 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus