Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penghasilan Tambahan Satpol PP DKI Rp 516 M, Kasatpol PP: Sudah Diatur Anies

Satpol PP DKI mendapat jatah penghasilan tambahan kisaran Rp 7-19 juta.

16 Februari 2022 | 11.29 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (kiri) beserta jajaran tengah melakukan sidak penerapan PSBB di tempat makan di daerah Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020). ANTARA/HO-Humas Satpol PP DKI Jakarta
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (kiri) beserta jajaran tengah melakukan sidak penerapan PSBB di tempat makan di daerah Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020). ANTARA/HO-Humas Satpol PP DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjelaskan alokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai sudah diatur oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tambahan penghasilan pegawai itu sudah diatur dalam ketentuan Pergub 19/2020, besarannya sudah ditentukan," kata dia dalam rapat dengan Komisi A DPRD DKI yang disiarkan secara daring, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Total anggaran Satpol PP DKI dalam APBD 2022 mencapai Rp 1,38 triliun. Angka ini terdiri dari belanja SKPD sebesar Rp 625,15 miliar dan belanja pegawai Rp 757,21 miliar.

Belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya (Rp 241,2 miliar) dan tambahan penghasilan pegawai (Rp 516,01 miliar). Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI lantas mempertanyakan tambahan penghasilan pegawai yang nilainya lebih besar dari gaji dan tunjangan.

Pergub Anies sudah menjabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan penghasilan tambahan, mulai dari eselon 2-4, lengkap dengan nominalnya. Satpol PP DKI mendapat jatah penghasilan tambahan kisaran Rp 7-19 juta.

Penghasilan tambahan itu diperuntukkan bagi jabatan fungsional, pelayanan terampil dan ahli, operasional terampil dan ahli, administrasi terampil, serta teknis terampil dan ahli.

Pergub 19/2020 mengatur bahwa tambahan penghasilan pegawai atau TPP adalah tunjangan kinerja untuk PNS dan CPNS berdasarkan hasil penilaian kinerja. Pasal 2 Pergub itu memuat penyaluran TPP bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kinerja, disiplin, dan integritas PNS serta CPNS.

Selain itu, TPP juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Kemudian di Pasal 3 tertera TPP dikucurkan setiap bulan bergantung pada nama jabatan, kelas jabatan, dan atau tugas yang diberikan.

Anies Baswedan juga melampirkan besaran TPP yang disesuaikan dengan nama dan kelas jabatan. Rumus penghitungan kinerja juga dituangkan dalam Pergub tersebut. Anies meneken Pergub 19/2020 pada 3 Maret 2020.

Arifin mengatakan nominal penghasilan tambahan yang dialokasikan dalam APBD DKI 2022 lebih besar ketimbang tunjangan dan gaji. Sebab, lanjut dia, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP lebih dari 2.600 orang. "Inilah yang terlihat memang lebih besar, karena jumlah pegawainya memang besar," ucap dia.

Baca juga: Satpol PP Kucurkan Dana Hibah Rp 313,72 Miliar, DPRD DKI: Sangat Tidak Normal

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus