Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penghuni Apartemen Kalibata City Menang Banding Atas Pengelola

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan banding yang memenangkan penghuni Apartemen Kalibata City.

23 Maret 2019 | 13.12 WIB

Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Perbesar
Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan banding atas dugaan penggelembungan biaya listrik dan air oleh pengelola apartemen Apartemen Kalibata City. Isi keputusan hakim banding adalah memenangkan gugatan penghuni apartemen terhadap pengelola.

Baca juga: Penghuni Kalibata City Protes Biaya Kelangkaan Air

"Kabar gembira ini saya terima beberapa hari lalu, saya telah terima rilis putusannya," ujar kuasa hukum penghuni Apartemen Kalibata, Syamsul Munir, Jumat, 22 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI itu tercantum dalam nomor perkara 730/PDT/2018/PT.DKI pada 30 November 2018. Salah satu amar putusannya adalah menguatkan putusan 11 April 2018 Nomor 339/PDT/G/2017/PN.JKT.SEL yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syamsul menjelaskan, hakim pengadilan tinggi menilai putusan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Yaitu, tindakan pengelola yang tidak memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) saat melakukan penarikan dan pengoperasian biaya-biaya listrik dan air kepada penghuni adalah perbuatan melawan hukum.

Menurut Syamsul, pengelola apartemen juga dinilai tidak patuh pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Serta tidak tunduk dengan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengembangan SPAM oleh Badan Usaha Masyarakat untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri," kata Syamsul.

Selain itu hakim pengadilan tinggi juga menilai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Kalibata City tidak memiliki payung hukum dan belum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Karena itu, pengelola tidak berhak menangani dan mengelola tarif listrik dan air kepada penghuni.

"Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah DKI Pasal 14 Ayat 4 Nomor 1 tahun 1991 tentang Rumah Susun," kata Syamsul.

Pertimbangan terakhir adalah mengenai alasan pengelola yang mengaku hanya sebagai koordinator penagihan listrik. Menurut Syamsul, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa koordinator penagihan tidak bisa membuat tagihan sendiri tetapi harus dibuatkan oleh PLN. "Tapi kenyataannya pengelola membuat tagihan sendiri dengan tarif di atas ketentuan PLN," kata Syamsul.

BacaAlasan Pengelola Kalibata City Bebankan Biaya Kelangkaan Air

Perkara ini berawal dari konflik antara penghuni dan pengembang Apartemen Kalibata City terkait Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). Penghuni menilai pengelolaan IPL tidak transparan. Karena tidak mendapat tanggapan positif dari pengelola, 13 penghuni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus