Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pentingnya ASI untuk Pertumbuhan Bayi Prematur

Indonesia menduduki peringkat kelima dunia untuk negara dengan jumlah bayi prematur terbanyak di dunia

29 November 2018 | 10.32 WIB

Ilustrasi bayi prematur dalam inkubator. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi bayi prematur dalam inkubator. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asupan air susu ibu (ASI) sangat penting bagi bayi yang lahir prematur. Bayi prematur membutuhkan banyak nutrisi untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Neonatologist Rinawati Roshiswatmo mengatakan bayi prematur memiliki kekebalan tubuh yang belum cukup matang. "Dengan pemberian ASI yang benar kepada bayi prematur dapat memenuhi hampir 100 persen kebutuhan nutrisi bayi prematur hingga usia 6 bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu 28 November 2018.

Hal senada juga dikemukakan Cynthia Lamusu, ibu dua anak kembar yang lahir prematur. "Tidak ada ibu hamil yang tidak mengeluarkan ASI, dan ASI juga sangat berharga meski hanya setetes. Karena itu ASI sangat penting. Saya juga menyadari bahwa bayi prematur sangat spesial,” katanya. 

Menurut dr. Rinawati, meskipun sudah era modern seperti sekarang, angka kelahiran bayi prematur di Indonesia masih tinggi. "Meskipun sudah era digitalisasi dimana segala informasi dengan mudah dapat dicari, namun angka kelahiran bayi prematur masih tetep tinggi," katanya, meskipun dia tidak menjelaskan berapa angka pastinya.

Mengutip laporan “Born Too Soon” The Global Action Report on Petern Birth dari PBB,
Indonesia telah menduduki peringkat kelima dunia untuk negara dengan jumlah bayi prematur terbanyak di dunia, dengan 675.700 bayi prematur pada 2010. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus