Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penumpang KRL Tak Perlu Bawa STRP dan Surat Tugas Sebagai Syarat Penjalanan

KAI Group melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang. termasuk penumpang KRL, dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69.

12 September 2021 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KAI Group melakukan penyesuaian syarat perjalanan semua penumpang, termasuk penumpang KRL dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini, seluruh penumpang mulai dari Kereta Api Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Bandara Kualanamu diwajibkan telah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus secara tertulis, Ahad, 12 September 2021.

Pada layanan Kereta Api Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Joni mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada saat pembelian atau pemesanan tiket Kereta Api Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.

Selanjutnya: Sementara untuk Kereta Api Jarak Jauh, ada tambahan...

Sementara untuk Kereta Api Jarak Jauh, ada tambahan syarat selain vaksinasu. Pelanggan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menambahkan, bukti vaksinasi bagi seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres berlaku mulai 8 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dicetak secara fisik, digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi.

"Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin," kata Anne.

Sementara itu, VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara, Fitri Kusumo Wardhani mengatakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dilakukan pada 13 September 2021. Setelah itu, penumpang KRL wajib sudah divaksin per 14 September 2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus