Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, segera mengganti peraturan daerah tentang prostitusi yang hanya memberlakukan denda bagi pelaku sebasar Rp 10 ribu. Pergantian Perda itu dilakukan karena dinilai sudah tak efektif dengan kondisi sekarang.
“Isi perda lama tahun 1969, sanksi yang ketangkap melakukan perbuatan prostitusi hanya bayar denda Rp 10 ribu. Itu tak sesuai dengan kondisi sekarang,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Semarang, Suharsono, Selasa 18 Agustus 2015.
Saat ini badan tersebut memasukkan rancangan perda penanganan pelacuran itu pada agenda program legislasi daerah 2015. DPRD Kota Semarang sudah membahas beberapa kali termasuk melibatkan LSM dan akademisi. “Kami utamakan kenyamanan masyarakat jadi jaminan agar penyakit masyarakat berupa prostiitusi bisa diatasi di Kota Semarang,” kata Suharsono.
Perda baru itu juga kan memuat tentang penutupan lokalisasi prostitusi secara bertahap, dengan memberi batas kesempatan beroperasi lima tahun. Pekerja seks komersial akan dibekali pelatihan inisiatif usaha yang lebih baik. “Kebijakan itu dinilai solusi terbaik bagi pemerintah Kota Semarang yang bertangung jawab terhadap publik,” ujar Suharsono.
Koordinator Griya Asa, lembaga swadaya yang mendampingi pekerja seks komersial di kawasan Sunan Kuning Kota Semarang, Ari Istiadi, menyambut baik rancangan perda yang membubarkan lokalisasi secara bertahap. Menurut dia, perda itu diharapkan mampu mengentaskan pekerja seks komersial. “Karena pelaku merasa nyaman dengan pendapatan dari pekerjaan ini,” kata Ari.
Ia menjelaskan kenyamanan pelaku protitusi di lokalisasi itu sudah dibatasi hanya bekerja tak lebih dari tiga tahun. “Tapi nyatanya mereka masih enggan pergi meski lebih dari tiga tahun di sini,” kata Ari.
Minat menjadi pekerja seks di kawasan prostitusi Sunan Kuning justru makin besar saat pemerintah ingin menutup lokalisasi itu. Bahkan upaya melatih mereka untuk alih profesi makin sulit. “Karena merasa lebih nyaman dengan pekerjaan yang bisa menghasilkan uang cepat dan lebih mudah,” ujar Ari.
EDI FAISOL
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini