Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menuturkan pergerakan kendaraan per hari di Jakarta mencapai 22,4 juta selama 2022. Angka itu dengan asumsi jumlah penduduk sebanyak 10,7 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada siang hari penduduk Jakarta itu rata-rata menerima dari luar Jakarta 3,5 juta orang. Dari 10 juta itu yang bergerak di Jakarta bergerak dalam satu hari itu sekitar empat juta sekian orang beraktivitas di jalan raya," kata Latif saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rata-rata pergerakan kendaraan sebanyak tiga kali saat berangkat, aktivitas selama kepentingan pekerjaan, dan perjalanan pulang ke rumah. Keadaan ini turut menjadi perhatian dari Polda Metro Jaya dan seluruh pihak yang mengurusi persoalan ini.
Polisi lalu lintas seperti menerima kiriman banjir saat bertugas saat pagi. Arus itu termasuk juga dengan berbagai macam persoalan lalu lintas, seperti dicaci maki pengendara.
"Di pagi hari antara jam enam sampai jam sembilan, kami ini menerima air bah, air bah masuk yang ke kota Jakarta sehingga kalau namanya air bah ya tinggal selamat atau tidak," ujar Latif Usman.
Dia menjelaskan, upaya-upaya yang sudah dilakukan pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta seperti aturan ganjil-genap dan rekayasa lalu lintas. Selain itu sejumlah pengaturan arus ketika pagi hari.
Latif mengatakan, masyarakat mengeluhkan kemacetan lalu lintas mulai sekitar pukul 07.00 dan puncaknya pukul 08.00 hingga 09.00. Ketika pukul 10.00 hingga 12.00, arus lalu lintas sudah mulai tampak lengang.
"Sore hari kami akan bergelut kembali dari jam 15.00 sampai dengan jam 22.00 hingga 23.00, tinggal lihat daripada kegiatan masyarakat yang ada di Jakarta," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya itu.
Akibat pergerakan kendaraan yang sangat padat itu, diperkirakan pengendara mengalami kerugian waktu sekitar 30 menit dalam perjalanannya. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 70 triliun akibat kemacetan di Jakarta pada kuartal pertama dan kedua tahun 2022.
Baca juga: Pergerakan Kendaraan Sebabkan Kemacetan Jakarta Seperti sebelum Pandemi Covid-19, Tak Nyaman