Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberatan publik terhadap susunan calon anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) untuk sementara terjawab. Meski Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan daftar ke-45 calon itu sudah final, menurut Sekretaris Kabinet Marsillam Simanjuntak, keputusan akhir berada di tangan presiden. Menurut undang-undang, presiden memang memiliki hak untuk memilih 25 dari 45 nama yang diajukan DPR tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo