Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam salah satu pasal undang-undang baru ini disebutkan, anggota KPU harus independen dan nonpartisan. Peraturan ini jelas bertentangan dengan status para anggota KPU sekarang, yang notabene adalah wakil partai politik yang bertarung dalam Pemilu 1999 silam. Kendati begitu, tak semua pihak mencibir lahirnya UU No. 4 Tahun 2000 itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo