Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Buntung di Gugatan Asian Agri

Penyidikan skandal pajak Asian Agri Group mangkrak di Kejaksaan Agung. Direktorat Jenderal Pajak kalah dalam perkara perdata pajak.

6 Februari 2021 | 00.00 WIB

Terdakwa Suwir Laut usai menjalani persidangan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2012./TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Terdakwa Suwir Laut usai menjalani persidangan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2012./TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Penyelidikan skandal pajak Asian Agri Group berhenti di peran manajer pajak, Suwir Laut.

  • Pengusutan keterlibatan direksi anak-anak perusahaan Asian Agri Group tak kunjung rampung.

  • Surat Edaran Mahkamah Agung dituding menghambat proses gugatan pajak.

BERKAS putusan itu terbit pada 18 Desember 2012. Majelis hakim kasasi yang dipimpin Djoko Sarwoko bersepakat memvonis bersalah Manajer Pajak Asian Agri Group Suwir Laut. Ia dihukum dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun. “Itu putusan yang aneh,” ujar kuasa hukum Suwir Laut, Mohamad Assegaf, 6 Februari 2021.

Putusan ini menganulir vonis bebas yang dibuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Suwir sebelumnya. Kasus megaskandal pajak di Tanah Air ini mendakwa Suwir merekayasa dokumen pajak Asian Agri dan anak-anak perusahaan.

Vonis terhadap Suwir merupakan bagian dari rangkaian panjang kasus pidana perpajakan yang ditelisik Kejaksaan Agung bersama Direktorat Jenderal Pajak sejak 2007. Penyelidikan kasus itu mengusut 12 anggota staf dan direksi Asian Agri. Mereka ditengarai berkomplot mengotak-atik laporan pajak perusahaan. Modus yang dilakukan berupa pembuatan transaksi fiktif, transfer pricing, dan transaksi lindung nilai (hedge).

Delapan tahun setelah putusan kasasi dikeluarkan, kelanjutan skandal pajak Asian Agri berjalan di tempat. Berkas penyidikan 11 tersangka lain tak kunjung tuntas. Kejaksaan tak kunjung menuntaskan perkara anggota staf dan direksi Asian Agri lain yang sebelumnya diduga terlibat.

Beberapa di antaranya berinisial EL, LR, BK, WT, LA, ST, dan AN. Assegaf merasa perlakuan Kejaksaan tak adil. “Klien saya itu hanya pegawai kecil. Kenapa beban itu sebesar itu harus ia tanggung sendiri? Bagaimana dengan pertanggungjawaban perusahaan?” ucap Assegaf.

Otak-atik faktur pajak anak-anak perusahaan Asian Agri Group ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun. Jumlah ini diperoleh berdasarkan hitungan Direktorat Jenderal Pajak yang diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus