Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Perjuangan Anak Tio Pakusadewo, Kuliah di IKJ dan Driver Online

Putera Tio Pakusadewo bekerja sebagai driver online untuk membiayai sendiri kuliahnya di IKJ.

8 Juni 2018 | 03.43 WIB

Putra artis Tio Pakusadewo, Nagra Kautsar, menanti persidangan ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juni 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.
Perbesar
Putra artis Tio Pakusadewo, Nagra Kautsar, menanti persidangan ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juni 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tio Pakusadewo. Ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring berhalangan hadir dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 7 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Nagra Kautsar, anak Tio Pakusadewo, hadir dalam persidangan.  Sejumlah artis ikut hadir memberikan dukungan bagi Tio. Antara lain Roy Marten, Ray Sahetapi, Jajang C. Noer , Marcella Zalianty dan Aming.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nagra menjelaskan sejak ayahnya menjalani sidang, dia selalu bertemu di ruang Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan.  Sebelum masuk ke persidangan, dia menjumpai ayahnya di Lapas Cipinang.

 

Setiap sidang,  Nagra selalu membawa buah tangan untuk sang ayah.  "Biasanya saya bawa buah seperti anggur, lengkeng, dan mangga,” kata Nagra yang menerima ucapan simpati dari teman-teman ayahnya yang sesama artis.

Di lain pihak, sehari-hari Nagra mencari uang untuk membiayai kuliahnya di Institut Kesenian Jakarta. Nagra pernah gabung dengan Gojek sejak 2014, namun mundur pada 2016. Lalu 2017 dirinya beralih jadi pengemudi taksi online Grab. "Saya harus cari uang, saya jadi driver online," kata dia.

Pada  persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Tio Pakusadewo dengan hukuman enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan.

Tim kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy mengatakan inti dari  pledoi/pembelaan Tio Pakusadewo adalah untuk meminta hakim mempertimbangkan kembali pasal 112 UU Narkotika yang ditimpakan kepada kliennya.

Menurut Aris salah sasaran bila Tio Pakusadewo dikenakan pasal ini karena Tio hanya korban penyalahgunaan narkoba. Tio Pakusadewo, katanya, tidak mengedarkan narkoba.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus