Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tio Pakusadewo. Ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring berhalangan hadir dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 7 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nagra Kautsar, anak Tio Pakusadewo, hadir dalam persidangan. Sejumlah artis ikut hadir memberikan dukungan bagi Tio. Antara lain Roy Marten, Ray Sahetapi, Jajang C. Noer , Marcella Zalianty dan Aming.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Cerita Para Tetangga Tentang Tio Pakusadewo
Nagra menjelaskan sejak ayahnya menjalani sidang, dia selalu bertemu di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum masuk ke persidangan, dia menjumpai ayahnya di Lapas Cipinang.
Setiap sidang, Nagra selalu membawa buah tangan untuk sang ayah. "Biasanya saya bawa buah seperti anggur, lengkeng, dan mangga,” kata Nagra yang menerima ucapan simpati dari teman-teman ayahnya yang sesama artis.
Di lain pihak, sehari-hari Nagra mencari uang untuk membiayai kuliahnya di Institut Kesenian Jakarta. Nagra pernah gabung dengan Gojek sejak 2014, namun mundur pada 2016. Lalu 2017 dirinya beralih jadi pengemudi taksi online Grab. "Saya harus cari uang, saya jadi driver online," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Tio Pakusadewo dengan hukuman enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan.
Tim kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy mengatakan inti dari pledoi/pembelaan Tio Pakusadewo adalah untuk meminta hakim mempertimbangkan kembali pasal 112 UU Narkotika yang ditimpakan kepada kliennya.
Menurut Aris salah sasaran bila Tio Pakusadewo dikenakan pasal ini karena Tio hanya korban penyalahgunaan narkoba. Tio Pakusadewo, katanya, tidak mengedarkan narkoba.