Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi minta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjawab jujur soal apakah Formula E Jakarta menguntungkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya capek dipanggil KPK. Ini masuk ranah KPK," kata dia dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 2 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini dewan menggelar rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI dan para pimpinan BUMD DKI. Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto juga hadir dalam rapat tersebut.
Prasetyo lantas mulai menyinggung penyelenggaraan Formula E atau Jakarta E-Prix pada 4 Juni 2022. Awalnya dia bertanya apakah PT Jakpro telah membayar utang Rp 20 miliar untuk Formula E kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Pertanyaan ini semula ditujukan kepada Direktur Utama Ancol Winarto.
Politikus PDIP ini melontarkan pertanyaan serupa kepada Widi Amanasto. Prasetyo menyebut, Formula E seharusnya tidak digelar di sirkuit Ancol, tapi tengah kota.
Dia juga mempersoalkan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang menebang ratusan pohon. Padahal, tutur dia, tempat penyerapan air di tengah kota hanya di Monas.
Prasetyo lalu menanyakan seberapa besar keuntungan penyelenggaraan Formula E Jakarta. Tidak hanya dia, anggota Banggar dari PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo juga minta penjelasan laporan untung-rugi Formula E.
Anggara mengatakan PT Jakpro tidak pernah membuka revisi studi kelayakan (feasibility study) balapan mobil listrik itu. "Waktu ditanya KPK saya tidak bisa jawab, karena tidak ada FS yang direvisi," ucap politikus PSI ini.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Prasetyo dan Anggara sebagai saksi dugaan korupsi Formula E Jakarta. Prasetyo dipanggil dua kali, sementara Anggara sekali.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Tanya Utang Jakpro ke Ancol untuk Formula E Rp 20 Miliar yang Belum Dibayar