Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pertanyakan Keuntungan Formula E, Ketua DPRD DKI: Saya Capek Dipanggil KPK

KPK telah memanggil Prasetyo Edi Marsudi dan Anggara Wicitra sebagai saksi dugaan korupsi Formula E Jakarta.

2 November 2022 | 21.07 WIB

Rapat Badan Anggaran pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Selasa, 1 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Rapat Badan Anggaran pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Selasa, 1 November 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi minta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjawab jujur soal apakah Formula E Jakarta menguntungkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saya capek dipanggil KPK. Ini masuk ranah KPK," kata dia dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 2 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini dewan menggelar rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI dan para pimpinan BUMD DKI. Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto juga hadir dalam rapat tersebut.

Prasetyo lantas mulai menyinggung penyelenggaraan Formula E atau Jakarta E-Prix pada 4 Juni 2022. Awalnya dia bertanya apakah PT Jakpro telah membayar utang Rp 20 miliar untuk Formula E kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Pertanyaan ini semula ditujukan kepada Direktur Utama Ancol Winarto.

Politikus PDIP ini melontarkan pertanyaan serupa kepada Widi Amanasto. Prasetyo menyebut, Formula E seharusnya tidak digelar di sirkuit Ancol, tapi tengah kota.

Dia juga mempersoalkan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang menebang ratusan pohon. Padahal, tutur dia, tempat penyerapan air di tengah kota hanya di Monas.

Prasetyo lalu menanyakan seberapa besar keuntungan penyelenggaraan Formula E Jakarta. Tidak hanya dia, anggota Banggar dari PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo juga minta penjelasan laporan untung-rugi Formula E.

Anggara mengatakan PT Jakpro tidak pernah membuka revisi studi kelayakan (feasibility study) balapan mobil listrik itu. "Waktu ditanya KPK saya tidak bisa jawab, karena tidak ada FS yang direvisi," ucap politikus PSI ini.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Prasetyo dan Anggara sebagai saksi dugaan korupsi Formula E Jakarta. Prasetyo dipanggil dua kali, sementara Anggara sekali. 

Baca juga: Ketua DPRD DKI Tanya Utang Jakpro ke Ancol untuk Formula E Rp 20 Miliar yang Belum Dibayar

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus