Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pemerintah mengklaim revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan atas usulan berbagai pihak, di antaranya kementerian, lembaga pemerintah, dan masyarakat. Namun pemerintah tak merinci nama lembaga ataupun masyarakat yang mengusulkan revisi undang-undang yang baru berusia 11 bulan ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo