Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pimpinan Ormas Ini Lapor Kasus Makar Papua Setelah Nonton Youtube

Terungkap dalam persidangan, pelapor kasus makar Papua adalah Ketua Umum Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung. Ia melaporkan setelah menonton video.

4 Februari 2020 | 07.37 WIB

Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim atas laporan polisi yang dibuatnya dalam kasus dugaan makar oleh enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim atas laporan polisi yang dibuatnya dalam kasus dugaan makar oleh enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor kasus makar saat demonstrasi Papua di Jakarta pada 28 Agustus 2019 lalu terungkap di persidangan yang digelar kemarin. Pelapornya adalah Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saya membuat laporan ke Polda Metro Jaya masih di tanggal 28 Agustus itu juga," ujar Adek saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adek mengatakan, laporan dibuat setelah dirinya diberi tahu oleh seorang teman bahwa ada aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Merdeka. Kemudian, Adek melihat video aksi tersebut di akun Youtube milik portal media daring Suara.com. Setelah itu, ia mengaku merasa tergugah untuk langsung melapor ke polisi.

"Bagi kami Bintang Kejora adalah tindakan separatisme," ujar Adek Manurung.

Menurut Adek, dia juga melihat para demonstran meminta referendum dalam video tersebut. Selain itu, ada pula permintaan untuk menarik TNI dari Papua. Menurut dia, aksi di depan Istana Merdeka saat itu merupakan gerakan memisahkan Papua dan NKRI.

"Kita tidak terima hal-hal itu. Karena kita cinta terhadap NKRI," ujar Adek.

Walau begitu, pimpinan ormas yang pernah menggeruduk kantor YLBHI pada September 2017 itu mengaku tidak mengenali satu per satu terdakwa kasus makar Papua dalam video di Suara.com yang dilihatnya. "Hanya kami tidak bisa melihat jelas orang-orangnya," ujar Adek.

Enam terdakwa dalam kasus makar ini adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus