Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PLN Bakal Laporkan Teknisi yang Kelabui Pelanggan Buntut Warga Didenda Rp33 Juta

PLN menyebut pihaknya akan menindak oknum yang menipu konsumen sehingga terjadi pelanggaran yang merugikan.

27 November 2023 | 00.06 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan pihaknya tidak segan melaporkan pegawainya yang mengelabui pelanggan. Pasalnya pegawai tersebut bisa saja menyesatkan pelanggan sehingga terjadi pelanggaran pemakaian listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kalau kami punya datanya, kami laporkan ke pihak berwajib," kata Lasiran saat ditemui di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lasiran mengklaim pihaknya telah menangani kasus soal diduga teknisi yang menggunakan seragam dan identitas PLN untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara membohongi pelanggan.

"Kami sudah berkali-kali melaporkan salah satunya juga sudah disidik, bahkan diputuskan dia bersalah," ujarnya. 

Lasiran menjelaskan dalam kasus serupa ada dua pihak yang dapat terkena sanksi. "Pelanggannya kena perdata, tetapi pelakunya itu bisa dipidana," kata dia. 

Lasiran menyebut pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani kasus teknisi PLN nakal. "Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," tuturnya. 

 

Kasus di Cengkareng

 

SL, seorang warga Cengkareng, sebelumnya mengaku jika keluarganya kena denda PLN sebesar Rp33 juta. Denda ini merupakan yang kedua kalinya SL dan keluarganya alami.

Pada 2016 lalu, mereka didenda sebesar Rp 17 juta atas tuduhan yang sama, cacat fisik kWh Meter yang mereka mengaku tak tahu sebabnya.

Denda terbaru terbit justru setelah SL dan keluarganya berusaha menghindari tuduhan yang menyebabkan denda pertama. Mereka mengganti kWh Meter model piringan ke digital dengan meminta bantuan petugas PLN bernama Haidi Rafiq alias Topik yang biasa berkeliling di lingkungan perumahannya tak lama setelah membayar denda yang pertama.

Belakangan diketahui penggantian meteran listrik tersebut tidak terdaftar di data PLN UID Jakarta. Keluarga SL pun tak menerima berita acara penggantian meteran listrik dari petugas tersebut.

Setelah melalui diskusi panjang, PLN berkukuh keluarga SL tetap harus membayar denda Rp33 juta. Keluarga SL pun menerima dan meminta syarat pembayaran denda dilakukan dengan cara dicicil.

 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus