Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polantas Polres Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memilih menambal sendiri jalan rusak agar tidak memunculkan kecelakaan.
Penambalan jalan rusak dilakukan Polantas Polres Katingan di jalan lintas Kalimantan dari Kota Palangka Raya menuju Kabupaten Waringin Timur.
Pemerintah daerah setempat tak kunjung melakukan perbaikan jalan rusak tersebut.
“Penambalan kami lakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat pengguna jalan agar nyaman dan aman,” kata Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo, dikutip dari NTMC Polri hari ini, Sabtu, 3 Desember 2022.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus mengatakan pengendara motor atau mobil korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara jalan dan penegak hukum.
Menurut dia, tuntutan perdata itu harus dipenuhi agar rasa keadilan masyarakat terjaga.
Markus menegaskan bahwa polisi harus segera menyampaikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan jika ada jalan rusak. Mekanisme ini dilakukan agar segera dilakukan perbaikan jalan.
Polantas juga harus memberi rambu atau tanda jika ada jalan rusak, sesuai perintah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KHOLIS KURNIA WATI | NTMC POLRI | JOBPIE
Baca: Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Pakar Hukum UGM Bilang Begini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini