Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polantas Gemas Jalan Rusak Bikin Kecelakaan, Mereka Lakukan Ini

Polisi harus segera menyampaikan kepada pemerintah jika ada jalan rusak agar segera dilakukan pernaikan jalan.

3 Desember 2022 | 10.16 WIB

Ilustrasi jalan rusak. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Ilustrasi jalan rusak. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polantas Polres Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memilih menambal sendiri jalan rusak agar tidak memunculkan kecelakaan.

Penambalan jalan rusak dilakukan Polantas Polres Katingan di jalan lintas Kalimantan dari Kota Palangka Raya menuju Kabupaten Waringin Timur.

Pemerintah daerah setempat tak kunjung melakukan perbaikan jalan rusak tersebut.

“Penambalan kami lakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat pengguna jalan agar nyaman dan aman,” kata Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo, dikutip dari NTMC Polri hari ini, Sabtu, 3 Desember 2022.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus mengatakan pengendara motor atau mobil korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara jalan dan penegak hukum.

Menurut dia, tuntutan perdata itu harus dipenuhi agar rasa keadilan masyarakat terjaga.

Markus menegaskan bahwa polisi harus segera menyampaikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan jika ada jalan rusak. Mekanisme ini dilakukan agar segera dilakukan perbaikan jalan.

Polantas juga harus memberi rambu atau tanda jika ada jalan rusak, sesuai perintah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KHOLIS KURNIA WATI | NTMC POLRI | JOBPIE

Baca: Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Pakar Hukum UGM Bilang Begini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus