Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polda Metro Jaya akan Gelar Crowd Free Night Saat Malam Takbiran, Ini Targetnya

Anoes Baswedan sarankan takbiran virtual, polisi bakal menyaring masyarakat yang masih berkeliaran di jalanan pada malam takbiran.

10 Mei 2021 | 22.38 WIB

Sejumlah anak memukul bedug saat merayakan malam takbiran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu malam, 23 Mei 2020. Warga telah diimbau untuk merayakan malam takbiran dari rumah atau secara virtual di masa PSBB. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Sejumlah anak memukul bedug saat merayakan malam takbiran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu malam, 23 Mei 2020. Warga telah diimbau untuk merayakan malam takbiran dari rumah atau secara virtual di masa PSBB. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada malam takbiran nanti, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran akan mencegah takbir keliling dengan dua cara. Langkah pertama adalah menerapkan konsep crowd free night, dengan mencegah terjadinya kerumunan lebih dari lima orang di jalanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami akan berlakukan konsep crowd free night, jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa," kata Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah ini akan dilakukan pada malam takbiran setelah pukul 22.00.

Sebelum jam tersebut, mulai 18.00-22.00, polisi juga bakal menggelar penyaringan terhadap masyarakat yang masih berkeliaran di jalanan pada malam takbiran.

Polisi hanya mengizinkan masyarakat yang masih memiliki aktivitas di dalam mal sampai pukul 21.00. Sebab pemerintah DKI Jakarta mengizinkan mal dibuka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan orang  maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan maka kita akan melakukan filterisasi," kata Fadil Imran.

Kebijakan untuk membatasi kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan saat libur Lebaran ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H.

Di dalam seruan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu juga tertuang aturan soal pembatasan mobilisasi warga selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai dari jam operasional restoran hingga pusat perbelanjaan, open house, halal bi halal, ziarah kubur, dan pelaksanaan malam takbiran.

Baca juga: Anies Baswedan Larang Halalbihalal dan Open House, Sarankan Takbiran Virtual

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus