Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat turut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kepolisian Resor Lombok Tengah di Praya dan Kabupaten Lombok Utara.
Tiga anggota Polres Lombok Tengah terkena OTT, yaitu Ajun Inspektur Dua RH dan Brigadir Satu SD dari Satuan Lalu Lintas. “Mereka diduga menerima uang dari pemohon SIM,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti melalui keterangan pers tertulisnya yang diterima Tempo, Sabtu, 15 Oktober 2016.
Aipda RH dan Briptu SD yang bertugas di Unit SIM, sama-sama diduga memeras dan menerima uang dari pemohon SIM C baru. "Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan,” kata Tri Budi Pangastuti.
OTT berlanjut ke wilayah Lombok Barat di depan kantor Samsat Dispenda Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Kamis, 6 Oktober 2016, sekitar pukul 09.30 Wita. Di sana petugas menangkap tangan Brigadir Kepala WS, anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Tanjung, karena diduga telah menerima uang dari seorang pelanggar lalu lintas saat operasi gabungan tanpa melakukan tilang.
Dari penangkapan ketiganya, penyidik menyita barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada mereka. Nantinya akan mereka diproses sesuai dengan kode etik kepolisian.
SUPRIYANTHO KHAFID
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini