Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manado - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mengungkap pungutan liar dan pembuatan dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Pembuatan KTP dan KK untuk nelayan asing asal Filipina itu dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Marzuki, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah DL, alias Dennis, yang merupakan pemilik kapal, dan NS, alias Nancy, pegawai negeri sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juga Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. “Kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah. Apalagi polisi sudah menemukan modus operandinya,” kata Marzuki saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Oktober 2016.
Dia menjelaskan, penyidikan kasus itu masih terus dikembangkan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan. Pihak-pihak lain, termasuk pejabat terkait yang ikut menikmati keuntungan dalam praktek pembuatan KTP dan KK, juga akan diperiksa. Apalagi diketahui KTP dan KK yang diterbitkan ternyata asli tapi palsu. “Surat panggilan untuk pejabat terkait sudah dilayangkan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, pembuatan dan penerbitan KTP dan KK bermula dari permohonan yang disampaikan Dennis sebagai pemilik kapal. Dennis telah lebih dulu bekerja sama dengan Nancy.
Informasi yang diperoleh Tempo, pengungkapan praktek pungli itu bermula dari penangkapan 11 orang nelayan asing asal Filipina pada 23 September 2016. Ternyata, mereka memiliki KTP dan KK Kota Bitung. Polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Harga untuk setiap KTP mencapai Rp 2,5 juta. Sedangkan KK Rp 500 ribu per lembar.
Wali Kota Bitung Max Lomban mengatakan tidak bisa menoleransi pegawai negeri sipil yang melakukan pungli pembuatan dokumen kependudukan. Dia menegaskan akan menindak pegawai itu, bahkan akan dipecat. “Saya juga sudah perintahkan sekretaris daerah untuk membersihkan semua praktek pungutan liar hingga ke kelurahan. Jika ada yang terbukti melakukannya, saya minta ditindak.”
BUDHY NURGIANTO
Baca juga:
PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan meski Telah Di-PHK
Polri dan TNI Dapat Hibah Miliaran, Ini Penjelasan Ahok
Gempa Laut Jawa Goyang Sumatera, Jawa, Bali
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini