Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polda Sumatera Utara: Intinya Tak Boleh 'Sweeping'  

Pengelola mal dan pemilik perusahaan tak boleh memaksakan penggunaan atribut keagamaan terhadap karyawannya.

20 Desember 2016 | 09.54 WIB

Polda Sumatera Utara: Intinya Tak Boleh 'Sweeping'  
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel meminta Majelis Ulama Indonesia, Forum Komunikasi Umat Beragama, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menyamakan persepsi mengenai fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016. Fatwa mengenai hukum menggunakan atribut nonmuslim itu melarang pemaksaan penggunaan atribut nonmuslim bagi karyawan muslim.

"Intinya tidak boleh ada sweeping atribut Natal di mal dan di tempat lain-lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Rina Sari Ginting, Senin malam, 19 Desember 2016. Selain itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara memerintahkan polisi menindak tegas mereka yang melakukan sweeping. "Sweeping oleh ormas melanggar hukum jika ada pengancaman atau perampasan. Polisi akan memproses," ujarnya.

Kepolisian menganggap tak ada pelanggaran hukum terhadap karyawan yang atas kemauannya sendiri, juga sebagai partisipasi toleransi, mengenakan atribut nonmuslim. Yang tidak boleh, kata Rina, pemilik perusahaan, toko, mal, hotel, resto, dan tempat rekreasi memaksa karyawan yang berbeda keyakinan mengenakan atribut sesuai dengan keyakinan pemilik perusahaan. 

Menurut Rina, Kapolda menekankan polisi tidak boleh pula ikut melarang karyawan muslim yang atas kemauan sendiri mengenakan atribut nonmuslim. "Jika ada karyawan muslim karena kemauannya sendiri memakai topi sinterklas, lalu di-sweeping ormas tertentu, polisi akan menangkap dan menerapkan pasal pengancaman terhadap ormas itu," tuturnya.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum mengenakan atribut nonmuslim. Fatwa itu melarang pemaksaan oleh pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan terhadap karyawan atau karyawati muslim mengenakan atribut nonmuslim. MUI menyatakan haram bagi muslim mengenakan atribut nonmuslim. 

SAHAT SIMATUPANG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purwanto

Purwanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus