Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polemik soal lelang kapal pencuri ikan kian berbuntut panjang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sebelumnya menolak tegas lelang tersebut harus berhadapan dengan sejumlah pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang teranyar adalah pernyataan Jaksa Agung Muhammad Praseyo yang memastikan proses lelang kapal pencuri ikan yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada. "Dalam proses lelang, ada lembaga lain yang menaksir harga dan dilelang secara terbuka," kata dia di Kantor Kejaksaan Agung, Senin, 1 April 2019.
Menurut dia, kapal ini telah ditawarkan melalui pihak ketiga melalui proses penaksiran harga alias appraisal. Prasetyo juga mengatakan tidak masalah bila kapal itu kemudian jatuh ke tangan pemilik lama. "Toh kalau pemilik kapal ketahuan mencuri lagi, pemerintah juga akan melakukan penangkapan lagi," kata.
Lebih jauh, Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada permainan dalam proses lelang tersebut. Apalagi, kata dia, proses ini telah melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai kembalinya kapal rampasan pemerintah ke tangan pemilik lamanya menandakan pengawasan yang kurang. "Itu pelelangan yang keliru. Jangan karena kita mengawasinya kurang, kita menyalahkan sistem," ujar Luhut di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019. "Kan kami sudah rapat dengan Kejaksaan Agung bahwa pelelangan ikan harus diawasi."
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai menggelar rapat bersama Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu petang, 13 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Dukungan terhadap Luhut juga pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menyatakan tidak ada keharusan sebuah kapal pencuri ikan ditenggelamkan apabila mengacu pada UU Perikanan. "Dalam UU tidak ada keharusan dibakar, yang ada ditahan," ujar JK saat ditanyai awak-awak media di kantor, Selasa, 9 Januari 2018.
Kapal-kapal ilegal yang biasa ditenggelamkan Susi pun, kata JK, sebenarnya bisa dipakai lagi. Misalnya, untuk dijadikan kapal tangkap mengingat ekspor ikan tangkap Indonesia menurun. "Indonesia butuh kapal, ekspor ikan tangkap turun. Penyelesaiannya, jangan dengan membeli kapal di saat ada banyak kapal yang menganggur di Bitung, Bali, Tual."
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing, Yunus Husein. Sistem pelelangan kapal pencuri ikan disebutnya sebagai perintah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias UU KUHAP.
"Gak bisa sistem itu dihilangkan, UU yang memungkinkan," kata Yunus yang merupakan Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 April 2019.
Ide dari Susi Pudjiastuti ini sebelumnya disampaikan lewat akun Twitter-nya @susipudjiastuti pada 25 Maret 2019. Susi mengungkapkan kekesalannya karena empat kapal pencuri ikan asal Vietnam yang ditangkap kementeriannya dua bulan lalu, ternyata adalah kapal yang sama yang pernah ditangkap enam bulan sebelumnya.
Dari sinilah, Susi Pudjiastuti mempersoalkan proses lelang kapal pencuri ikan di Kejaksaan Agung yang memungkinkan para pencuri ikan membeli kapalnya kembali. "Saya mohon dengan segala kerendahan hati dan demi kedaulatan sumber daya perikanan kita, dan untuk laut masa depan bangsa.. STOP semua lelang kapal pencuri ikan. Putuskan semua untuk dimusnahkan. Terima kasih," tulis Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/TEMPO/M. Taufan Rengganis dan TEMPO/Faisal Akbar
Lebih lanjut, Yunus mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Pasal 45 UU KUHAP, bahwa lelang bisa dilakukan lebih cepat pada barang yang lekas rusak atau membahayakan. Nah, Yunus mengatakan bahwa Satgas telah memasukkan kapal pencuri ikan dalam kategori ini sehingga bisa dilelang sebelum adanya keputusan hukum tetap alias inkracht.
Sehingga, proses inilah yang bisa diupayakan oleh Satgas terhadap kapal pencuri ikan, bukan menghapus sistem lelangnya. Ketimbang menghapus lelang, Yunus lebih menyarankan agar ada pembatasan peserta lelang. "Jangan sistemnya dihilangkan, tapi dibatasi. Kalau ada satu grup yang terkait dengan pelaku, tidak boleh jadi peserta lelang," kata dia.
Yunus tak menutup kemungkinan jika pelaku bisa saja menggunakan pihak ketiga untuk membeli kapalnya kembali saat proses lelang. Tapi, kata dia, modus ini bisa diatasi dengan meminta peserta lelang membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terkait dengan pelaku. Jika terbukti, maka pemenang lelang bisa dibatalkan dan dana jaminan lelang yang disetorkan peserta bisa dianggap hangus.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sepakat jika proses lelang dari kapan pencuri ikan harus diperbaiki. Pernyataan ini disampaikan Yugi menyusul adanya polemik terkait sistem lelang yang baru-baru ini dikeluhkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Harus diperbaiki, demi mencegah agar dibeli lagi oleh agen pemilik awalnya," kata Yugi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 April 2019.
Yugi juga menilai perbaikan tak hanya harus dilakukan pada proses lelang, tapi juga pada pemanfaatan kapal pencuri ikan yang dirampas oleh negara. Sebaiknya, kata dia, kapal pencuri ikan yang berhasil ditangkap harus dimanfaatkan sesuai amanat Undang-undang.
Meski tak dapat dukungan dari kalangan pemerintah, kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal pencuri ikan mendapat respons positif dari kalangan netizen. Tak sedikit yang mengelu-elukan keputusan Susi tersebut. "Kalau Legal tak masalah, kalau ketangkep lagi pakai kapal itu pasti lepas tangan semua .. Gak kebayang gimana gregetannya perasaan Bu @susipudjiastuti," seperti dikutip cuitan @anggabrilyanw, Rabu, 3 April 2019.
Ada juga netizen yang mendukung penenggelaman kapal seperti yang diserukan Menteri Susi. "Kapal ilegal yang sudah tertangkap tidak perlu dilelang pak @jokowi langsung diledakan saja tolong dirubah aturanya biar bu Susi Pudjiastuti tambah semangat menjaga laut kita," tulis @bocahningrat00 pada 27 Maret 2019 lalu.
FAJAR PEBRIANTO | FRANCISCA CHRISTY ROSANA