Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, BOGOR - Petugas Satuan Reaerse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota kembali menggrebek sebuah rumah di Jalan Pesantren Tentara Pelajar, Cimanggu, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Rabu 20 November 2019 petang. Rumah itu disebut polisi sebagai pabrik produksi obat penenang ilegal dan daftar-G palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Ajun Komisaris Niko Narullah Adi Putra mengatakan, penggerbekan rumah itu adalah hasil pengembangan dari penggerbekan gudang obat satu hari sebelumnya. "Ini merupakan hasil pengembangan dari penggerbekan yang kita lakukan kemarin sore," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggrebekan ini melibatkan petugas dari BPPOM Bogor. Petugas menemukan berbagai alat dan bahan baku untuk memprodukai berbagai jenis obat berbahaya palsu. "Kali ini sudah bisa kami pastikan jika obat yang diproduksi di tempat ini merupakan obat palsu yang masuk dalam golongan yang dilarang beredar," kata dia.
Kasat mengatakan, ada enam jenis obat palsu yang diproduksi oleh para pelaku yakni Zenith Pharmacuticals, Insidal, Carnophen, Amodium, dan tablet obat polos yang belum diberi merek, "Kami temukan ada 11 unit alat yang diduga digunakan untuk memproduksi obat palsu di tempat ini,"kata dia.
Dari sebelas unit alat produksi obat palsu ini diantaranya alat yang fungsi untuk pengaduk otomatis, alat strippingnya, alat cetakan dan alat lainya, "Lokasi kedua yang kami grebek ini sudah dapat dipastikan merupakan lokasi produksi obat daftar-G palsu dilarang dan memiliki efek yang sangat membahayakan," kata dia.
Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menangkap enam pelaku yang sedang beraktivitas di lokasi pembuatan obat palsu. Dari enam pelaku, satu di antaranya merupakan penanggung jawab produksi, satu pengawas obat dan empat pelaku lainya merupakan karyawan.
"Berdasarkan keterangan mereka sudah satu tahun menyewa tempat itu namun mereka mengaku baru empat bulan memproduksi obat palsunya," kata dia.
Hingga saat ini petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota masih mendalami pemilik dan pemodal pabrik obat palsu ini, "Kita juga selidiki kemana saja obat palsu ini diedarkan," kata dia.