Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Periksa 17 Saksi dalam Kasus Dokter PPDS Unpad

Polda Jabar sedang memeriksa 17 saksi kasus dokter PPDS Unpad, 8 di antaranya adalah dari RSHS Bandung.

19 April 2025 | 14.11 WIB

Polda Jabar mengungkapkan kronologi kasus dokter PPDS Unpad  dengan insial PAP, pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien pada Maret 2025. Dok Humas Polda Jabar
Perbesar
Polda Jabar mengungkapkan kronologi kasus dokter PPDS Unpad dengan insial PAP, pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien pada Maret 2025. Dok Humas Polda Jabar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama. “Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlanjut saat ini, jumlah saksi bisa bertambah,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Hendra Rochmawan, lewat pesan singkat saat dihubungi pada Jumat, 18 April 2025.

Hendra mengatakan Polda Jabar sedang berupaya agar proses pemeriksaan saksi kasus kekerasan seksual dokter Priguna segera tuntas. Namun, saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tahap selanjutnya, jika dirasa sudah cukup dalam pemberkasan, akan segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Hendra.
 
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan, mengatakan delapan di antara para saksi itu berasal dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
 
“Saksi yang diperiksa 17, kan ada korban baru, kemudian keluarga korban juga dimintai keterangan,” katanya kepada awak media di Bandung pada Senin, 14 April 2025, seperti dikutip dari Antara.
 
Surawan menjelaskan saksi dari rumah sakit itu termasuk para dokter yang berada di sekitar tersangka saat dokter PPDS Unpad itu bertugas. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar pengawasan terhadap aktivitas tersangka sebagai dokter residen.
 
Ia menambahkan, kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak rumah sakit. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam hal pengawasan.
 
Dokter Priguna ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa tiga orang korban di RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Korban adalah dua orang pasien dan seorang keluarga pasien. Dokter residen spesialis anestesi itu diduga membius para korban terlebih dahulu sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap mereka. 

Pilihan Editor: Konsili Kesehatan: Jam Kerja Berlebih dan Bullying di Pendidikan Dokter Spesialis Bisa Picu Gangguan Jiwa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus