Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Rejang Lebong - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, selama 2016 menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar dari tindak pidana korupsi dilakukan oknum aparat pemerintah di kabupaten itu.
Kepala Kepolisian Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, di Rejang Lebong, Minggu, menjelaskan uang negara yang diselamatkan itu hasil kerja unit tindak pidan korupsi (Tipikor) khususnya dalam beberapa kasus yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bengkulu.
"Uang negara yang diselamatkan dalam pengungkapan beberapa kasus dugaan oleh Tipikor di Rejang Lebong, di antaranya dari kasus RSUD Curup, dinas pendidikan, pembangunan Pasar Atas Curup dan dana bantuan Parpol," katanya.
Uang negara yang diselamatkan dari sejumlah kasus Tipikor yang terjadi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tersebut, kata dia saat ini sudah disetor kembali ke kas negara.
Baca juga:
Ini Kronologi Penangkapan Bupati Klaten oleh KPK
Jadi Tersangka, Penyuap Bupati Klaten Diberhentikan Sementara
Sedangkan untuk kelanjutan kasusnya, tambah dia sudah ada beberapa yang naik ke Pengadilan Tipikor Bengkulu seperti kasus pembangunan Pasar Atas Curup yang terjadi pada 2013 dan saat ini sedang dalam proses persidangan, dan untuk kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, untuk tindak kejahatan yang terjadi selama 2016 lalu, kata dia mengalami peningkatan dari 550 kasus menjadi 691 kasus atau naik 141 kasus dari tahun sebelumnya.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini