Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang - Aparat Kepolisian Resor Malang menangkap pasangan suami-istri Tigor Sinambela dan Yanti karena kedapatan menanam ganja di rumah mereka di Jalan Mondoroko Gang I, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tigor dan Yanti pasangan nikah siri. Pria 27 tahun itu bekerja sebagai pembuat tato. Sedangkan sang istri yang berumur 22 bekerja di sebuah karaoke di daerah Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pada Jumat sore, 5 Juni 2015, Kepala Reserse Narkoba Ajun Komisaris Syamsul Hidayat menjelaskan pasangan tersebut ditangkap atas laporan warga setempat dan didahului dengan pengintaian selama tiga hari. Di dalam rumah pasangan nikah siri itu ditemukan satu pohon ganja setinggi 90 sentimeter yang ditanam di polybag.
Ganja ditanam dan disembunyikan di dalam kotak kayu berdimensi 1,5 x 1 meter. Bentuknya mirip lemari. Untuk mempercepat pertumbuhan tanaman ganja, pelaku melapisi kotak kayu dengan kertas aluminium foil dan diberi lampu penerangan. Juga, diletakkan wadah kecil berisi sari tape singkong dan ketan untuk mengikat gas nitrogen. “Tersangka mengaku belajar menanam ganja dari Internet sehingga caranya cukup mahir,” kata Syamsul.
Polisi menyita barang bukti berupa sepaket biji ganja seberat 2,9 gram, sebotol pupuk cair, satu batang ranting ganja kering, daun ganja seberat 2,76 gram, dan satu pot plastik hitam berisi tanah kompos.
Tigor memang mengaku doyan nyimeng sejak 2014. Tiap kali nyimeng, ia menyimpan biji ganja untuk kemudian ditanam. Cara bertanam ganja dalam ruangan dipelajarinya sendiri dari Internet. Sang istri tidak diajaknya. “Tapi dia ikut karena kemauannya sendiri sehingga kami sering merokok bareng,” ujar Tigor.
Dari keterangan Tigor, polisi meringkus teman Tigor yang bernama Saiful Huda, 35 tahun, warga Jalan Raya Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang tinggal di rumah kos di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Polisi menyita sembilan tanaman ganja berumur 3 bulan dengan tinggi 60-65 sentimeter dari dalam kamar kos Saiful. Ganja-ganja itu ditanam dengan cara seperti yang dilakukan Tigor dan istrinya.
Pasangan Tigor dan Yanti serta Syaiful dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal sekitar Rp 1,067 miliar dan denda maksimal sekitar Rp 10,667 miliar.
ABDI PURMONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini