Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Bekasi yang Sempat Buron

Polisi mengatakan ER berperan memegangi korban saat hendak dibunuh namun tidak ikut memutilasi

30 November 2021 | 10.01 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan disertai mutilasi, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Ahad, 28 November 2021. Korban pria berinisial RS (28) terakhir menghubungi keluarganya pada hari Kamis sebelum putus kontak. TEMPO/Ridho Fadilla
Perbesar
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan disertai mutilasi, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Ahad, 28 November 2021. Korban pria berinisial RS (28) terakhir menghubungi keluarganya pada hari Kamis sebelum putus kontak. TEMPO/Ridho Fadilla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bekasi berhasil menangkap ER, pria yang diduga terlibat dalam kasus mutilasi di Kedungwaringin, Bekasi, yang sempat buron, pada Ahad, 30 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Polres Bekasi Ajun Komisaris Besar Aris Timang mengatakan pihaknya menangkap ER di kediamannya, daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

 

Pria yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tak melawan saat ditangkap. Dalam kasus ini, kata Aris, ER berperan memegangi korban. "Saat eksekusi itu dia ikut megang. Setelah korban meninggal, dia pergi tidak ikut motong (memutilasi korban)," kata Aris saat dihubungi wartawan pada Selasa, 30 November 2021.

 

Sebelumnya, dua orang telah ditangkap lebih dulu oleh polisi dalam perkara pembunuhan berencana ini. Keduanya adalah pria berinisial MAP, 29 tahun, dan FM, 20 tahun.

 

Polisi mengatakan, dua pelaku itu masing-masing punya dendam pribadi terhadap korban. "Pelaku FM sakit hati dengan korban karena pernah menghina dia dan istrinya. Sementara pelaku MAP sakit hati dengan korban karena almarhumah istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Ahad, 28 November 2021.

 

Ketiganya sebetulnya saling mengenal. Karena itu, sebelum melakukan pembunuhan keji itu, para pelaku mengajak RS untuk pesta narkoba.

 

Saat RS akhirnya tertidur, kedua tersangka kemudian membunuh korban dengan menggunakan golok. "Selanjutnya jasad korban dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan," kata Zulpan.

 

Untuk menghilangkan jejak, potongan tubuh korban itu dibuang di beberapa tempat berbeda. Di antaranya adalah pintu masuk Perumahan Central Park Cikarang Utara, Bekasi; di perbatasan tugu Bekasi-Karawang, Kedung Waringin, Bekasi; dan di daerah Tanjung Pura, karawang.

ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus