Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Politikus Demokrat Persoalkan Pergub RDTR Terbit Sebelum Perda DKI 1/2014 Dicabut

Politikus Partai Demokrat ini khawatir pemerintah DKI menetapkan pulau kosong sebagai zona reklamasi baru dalam Pergub RDTR - PZ.

10 Agustus 2022 | 16.58 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi halte bus transjakarta bernama Gerbang Jalasena di pulau reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Senin, 21 Februari 2022. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi halte bus transjakarta bernama Gerbang Jalasena di pulau reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Senin, 21 Februari 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penerbitan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR - PZ) tanpa terlebih dulu mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2014 diduga bermasalah. Hal itu diungkap anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mayjen TNI (Purn) Ferrial Sofyan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berani bapak melaksanakan itu Perkada (Peraturan Kepala Daerah/Pergub), padahal masih Perda 1/2014 belum dicabut. Tidak bisa pak, akan jadi masalah itu," kata dia dalam rapat Bapemperda di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ferrial, anggota DPRD DKI harus mengecek konsep perumusan Pergub RDTR-PZ baru terlebih dulu. Dia hendak memastikan apakah isi Pergub sudah sesuai dengan hasil pembahasan pemerintah DKI dan DPRD beberapa waktu lalu. 

Salah satu yang perlu ditelisik adalah soal pulau reklamasi. Politikus Partai Demokrat ini khawatir pemerintah DKI menetapkan pulau kosong sebagai zona reklamasi baru dalam Pergub RDTR-PZ. "Jangan-jangan pulau kosong langsung udah dibuatkan zona, salah kita," ujar dia. 

Isu lain adalah penetapan zona untuk lokasi sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara. Ferrial mempertanyakan apakah status zonasi lokasi balap mobil listrik internasional itu sudah ditetapkan dalam Pergub atau masih berupa tanah kosong. 

"Apakah tempat Formula E aman, karena sudah jadi itu barang. Jangan-jangan itu masih tanah kosong di Ancol," ucap anggota Komisi D Bidang Pembangunan ini. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ pada Senin, 1 Agustus 2022. 

Anies memohonkan pencabutan Perda 1/2014 lantaran sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI. Hari ini Bapemperda menggelar rapat pembahasan Raperda tersebut. 

Sebenarnya pemerintah DKI telah menggaungkan revisi Perda 1/2014 sejak 2019. Namun, Anies menerbitkan Pergub 31/2022 karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.

Untuk itulah, Anies meminta pencabutan Perda 1/2014 agar tidak ada aturan RDTR - PZ yang tumpang tindih. 

Baca juga: Penjelasan Anies Baswedan Soal Raperda Komite Audit dan RDTR

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus