Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polsek Sunda Kelapa Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Kristal di Penjaringan

Polsek Kawasan Sunda Kelapa meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu dini hari, 26 Februari 2022.

26 Februari 2022 | 15.21 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kawasan Sunda Kelapa meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu dini hari, 26 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelaku ditangkap dengan barang bukti empat paket plastik klip sabu kristal dengan berat 1,45 gram di Jalan Kebon Tebu Elektro, Muara Baru, Jakarta Utara, saat akan bertransaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara.

“Berbekal informasi awal tersebut, tim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mendapat informasi akurat,” kata Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Komisaris Seto Handoko Putra, dalam keterangan tertulis, 26 Februari 2022.

Identitas tersangka diketahui berinisial AM, pria usia 46 tahun, yang tinggal dekat dengan lokasi transaksi.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal menangkap AM di pinggir Jalan Kebon Tebu Elektro, Muara Baru, kemudian melakukan penggeledahan badan. Polisi menemukan barang bukti empat paket plastik klip dengan berat bersih sabu 1,45 gram dan uang tunai Rp150.000 di kantong saku kanan bagian depan.

Tersangka AM kemudian dibawa ke kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa bersama barang bukti.

“Tersangka membeli barang berupa narkotika jenis sabu kristal, kemudian dijual kembali di daerah dekat tempat tinggalnya,” kata Seto.

Tersangka AM terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus