Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Tambah Lebih dari Seribu Pohon di Bantaran Kali Angke

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono berkeliling melakukan penanaman pohon guna menahan laju polusi udara Jakarta.

27 Agustus 2023 | 12.05 WIB

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi bersama Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswantot dalam program menanam 1050 pohon sepanjang Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Ahad 27 Agustus 2023. TEMPO.CO/Ohan B. Sardin
Perbesar
Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi bersama Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswantot dalam program menanam 1050 pohon sepanjang Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Ahad 27 Agustus 2023. TEMPO.CO/Ohan B. Sardin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono berkeliling melakukan penanaman pohon guna menahan laju polusi udara Jakarta. Kali ini di Jalan Daan Mogot sepanjang Kali Angke, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dia mengungkap telah sebelumnya melakukan kegiatan serupa di Jakarta Utara yang bersambung selama dua minggu terakhir ke Jakarta Timur. Seluruhnya mengambil lokasi bantaran sungai. "Berikutnya Jakarta Selatan dan kembali ke titik di Jakarta Utara,” kata Heru di Daan Mogot, Jakarta Barat, Ahad 27 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencananya, Heru Budi mengungkapkan, sepanjang 6 kilometer bantaran Kali Angke di Jalan Daan Mogot akan ditanami 1050 pohon. Seluruhnya terdiri dari jenis Tabebuya Kuning 419 batang, Spathodea 274, Pule 274, Kayu Putih 50, Liang Liu 49, dan Bungur 30.

Acara tanam pohon dihadiri jajaran pemerintah kota Jakarta Barat, kodim, dan polres setempat. Kepada mereka, Heru Budi menjelaskan, "Program tanam pohon ini usaha untuk menghijaukan Jakarta dan mengurangi polusi udara.”

Heru Budi melakukannya juga sebagai bagian dari pemenuhan Instruksi Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat membahas polusi udara Jakarta. Di antara kebijakan yang sudah diterapkan pasca-arahan itu adalah ASN bergiliran bekerja dari rumah (WFH).

Selain itu ada juga pengetatan uji emisi kendaraan bermotor, pembekuan izin pelaku usaha pencemar udara, dan penyiraman debu di jalan-jalan di Jakarta.

OHAN B. SARDIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus