Untuk sementara, Rudy Ramli boleh bernapas lega. Dakwaan melakukan tindak pidana perbankan yang ditimpakan pada mantan Direktur Utama Bank Bali ini dibatalkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan silam. Status tahanan kota untuk Rudy pun dicabut. Putusan serupa berlaku pula untuk direksi Bank Bali lainnya: Firman Soetjahja, Rusli Suryadi, dan Hendrik Kurniawan.
Ketua majelis hakim, Soedarto, menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat dan lengkap. ''Karena itu, dakwaan jaksa batal demi hukum," kata Soedarto. Tidak lengkapnya dakwaan itu menurut Soedarto antara lain karena tak dijelaskannya jenis surat berharga apa yang dipakai untuk menukarkan cessie antara PT Era Giat Perkasa dan Bank Bali. Selain itu, jaksa tidak menjabarkan peran tiap-tiap terdakwa dalam skandal Bank Bali.
''Majelis hakim berani menyatakan keadilan yang sebenarnya," ujar Juan Felix Tampubolon, pengacara Rudy. Sebaliknya, jaksa penuntut umum, Andi Rahman Asbar, mengaku kecewa. Namun, sejauh ini, tim penuntut belum dapat menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melakukan perlawanan atau mengubah surat dakwaan.
Kendati lolos dari dakwaan melakukan tindak pidana perbankan, Rudy Ramli belum benar-benar lega. Saat ini, ia diperiksa di Kejaksaan Agung karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Bali.