Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PPKM Level 1, MTI: Masyarakat Belum Merasa Aman Pakai Transportasi Umum

Pada PPKM Level 1, transportasi umum diizinkan membawa penumpang hingga maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

5 November 2021 | 10.49 WIB

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis (20/10). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis (20/10). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat belum merasa aman untuk menggunakan transportasi umum meski pada PPKM Level 1 di Jakarta, kapasitas penumpang angkutan umum sudah boleh 100 persen. 
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S. Dillon menyatakan masyarakat masih khawatir atas potensi penularan Covid-19 di transportasi umum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pandemi belum sepenuhnya berlalu dari Indonesia, terutama DKI Jakarta yang sempat menjadi provinsi dengan penambahan kasus positif harian terbanyak," ujar Harya dalam keterangannya, Jumat, 5 November 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harya mencontohkan, bus TransJakarta mengangkut satu juta penumpang per hari pada Februari 2020 atau sebulan sebelum pandemi Covid-19 melanda. Sampai PPKM Level 1 diberlakukan beberapa hari lalu, jumlah penumpang angkutan umum baru berada di kisaran 400 ribu penumpang per hari. 

Agar masyarakat mau kembali beralih menggunakan transportasi umum, Harya meminta agar pemerintah meningkatkan strategi keamanan penumpang angkutan umum bertrayek.

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan Gubernur soal PPKM Level 1. Kebijakan ini berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021. 

Dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali, dikatakan bahwa transportasi umum di wilayah PPKM Level 1 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

"Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut untuk daerah yang berstatus PPKM Level 1. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus