Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PSBB Jakarta, Pedagang Pasar Senen Pakai Masker Kalau Ada Patroli

PSBB Jakarta, Pedagang Pasar Senen memakai masker kalau ada petugas patroli saja.

13 April 2020 | 16.56 WIB

Salah satu penjual bawang di Pasar Senen yang tidak menggunakan masker di masa PSBB, Senin, 13 April 2020. (ANTARA/Livia Kristianti)
Perbesar
Salah satu penjual bawang di Pasar Senen yang tidak menggunakan masker di masa PSBB, Senin, 13 April 2020. (ANTARA/Livia Kristianti)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Para pedagang kebutuhan pokok di Pasar Senen banyak yang masih melanggar aturan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam masa penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

"Pengap, susah nafas. Saya sih punya. Kalau saya milih pake pas ngangkut sayur aja pagi- pagi ke lapak sini. Ya kalau udah selesai ngangkut barangnya ya buka lagi (maskernya)," kata Amir, salah satu pedagang sayur di Pasar Senen blok VI, Senin, 13 April 2020.

Deni pedagang sayur lainnya di blok III, berpendapat hal yang serupa karena merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya akibat suaranya terhalang dan tidak terdengar jelas oleh pembelinya.

"Saya buka saja toh selain susah nafas, pelanggan juga sering ga kendengeran saya ngomong apa. Kan yang penting biar ngobrolnya enak jadi kebutuhan pembeli juga langsung bisa dipenuhi," kata Deni.

Lain halnya dengan Aminah, pedagang bawang di Pasar Senen blok VI itu mengaku dirinya tak terbiasa menggunakan masker sehingga sering kali 'curi- curi' waktu membuka masker di saat tidak ada petugas yang berpatroli.

"Jadi kalau ada petugas nih saya naikin maskernya. Tapi kalau ga ada saya turunin lagi. Panas mba, ini susah nafas pake ginian (masker). Nanti kalau ada petugas lagi baru saya naikin lagi," kata Aminah.

Pedagang-pedagang itu sebenarnya sudah mengetahui dan mendapatkan sosialisasi untuk mengenakan masker dari pihak pengelola yaitu Perumda Pasar Jaya.

Namun ketiganya memilih melanggar penggunaan masker kain sesuai seruan Gubernur 9/2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah COVID-19 karena dianggap menganggu aktivitas para pekerja pasar itu. Tidak hanya lewat seruan, kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan juga tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam pasal 5 butir ketiga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus