Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SURAT dokter ternyata lebih sakti dibanding rayuan seorang istri. Setidaknya itu yang dialami Rahardi Ramelan, terdakwa kasus penyalahgunaan dana Bulog. Ia tak seperti Akbar Tandjung, terdakwa dalam kasus yang sama, yang ditangguhkan penahanannya karena permohonan sang istri kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status penahanan Rahardi diubah menjadi tahanan kota berkat surat dokter.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo